Kayak semua hal yang ada, pegawai pun ada susah dan senangnya. Kali ini saya mau bahas yang susahnya aja kali ya. Terutama untuk persoalan
GAJI. Hahaha.. Sebenernya saya ini paling anti berurusan dan memikirkan terlalu berat soal uang. Dan kenyataannya sudah ada DUA artikel tentang uaaang~~ oh noooo!! Ini bikin ikan peliharaanku di rumah bisa nangis >< Bahkan bisa bikin Ayu Ting-ting nangis (eh itu beda kasus lagi ya ? :p)
Hm, jadi entah kenapa tiba-tiba menemukan website hukumonline.com dengan artikel berjudul "Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar". Tergelitiklah saya untuk membaca artikel tersebut. Hihi. Dan berikut beberapa kutipannya.
Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:
Pasal 19
-
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat
sampai