Kayak semua hal yang ada, pegawai pun ada susah dan senangnya. Kali ini saya mau bahas yang susahnya aja kali ya. Terutama untuk persoalan GAJI. Hahaha.. Sebenernya saya ini paling anti berurusan dan memikirkan terlalu berat soal uang. Dan kenyataannya sudah ada DUA artikel tentang uaaang~~ oh noooo!! Ini bikin ikan peliharaanku di rumah bisa nangis >< Bahkan bisa bikin Ayu Ting-ting nangis (eh itu beda kasus lagi ya ? :p)
Hm, jadi entah kenapa tiba-tiba menemukan website hukumonline.com dengan artikel berjudul "Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar". Tergelitiklah saya untuk membaca artikel tersebut. Hihi. Dan berikut beberapa kutipannya.
Mungkin ada sebagian orang yang akan berani bicara sampek demo di depan bosnya (hayah lebay) dan ada juga yang hanya bisa mamatung seakan tangan, mulut, kaki tak dapat bergerak saking kagetnya dengan peristiwa itu. :) Iyaaaaa~~ aku yang keduaaaaaaa. Wwkkwk.
Ada rasa "tidak enak" ketika harus menanyakan hal tersebut kepada pimpinan. Kebetulan tidak melalui bagian manajemen dahulu. Dan itulah susahnya.
Ketika waktu pembayaran kuliah sudah hampir habis, ketika sudah jatuh tempo untuk menyetorkan tabungan wajib ke bank, ketika sembako buat orang tua harus dibeli, belum lagi buat makan saya sendiri. (fyi, saya lagi gak tinggal serumah sama orang tua). Daaaan ketikaaaaaaaaa... saya menyesali kenapa harus mengeluuuhhh ? :(
Ya syudahhh.. :D
kamu pengusaha? atau jualan ? BERBANGGALAH :) Saya kepingin jadi kayak kamu ;)
kamu pegawai dan mengalami hal seperti ini? BERSABARLAH :) Mungkin perusahaan sedang ada sesuatu, atau pimpinan lagi ada hal yang harus deiselesaikan terlebih dahulu.
Hm, jadi entah kenapa tiba-tiba menemukan website hukumonline.com dengan artikel berjudul "Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar". Tergelitiklah saya untuk membaca artikel tersebut. Hihi. Dan berikut beberapa kutipannya.
Menyenangkan sekali jika peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan :) #senyumsabar . Tapi, jika kamu berada di dalam kondisi ini #naudzubillah# maka akan ada dua sikap yang akan terjadi.Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:Pasal 19
- Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
- Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
- Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum
Mungkin ada sebagian orang yang akan berani bicara sampek demo di depan bosnya (hayah lebay) dan ada juga yang hanya bisa mamatung seakan tangan, mulut, kaki tak dapat bergerak saking kagetnya dengan peristiwa itu. :) Iyaaaaa~~ aku yang keduaaaaaaa. Wwkkwk.
Ada rasa "tidak enak" ketika harus menanyakan hal tersebut kepada pimpinan. Kebetulan tidak melalui bagian manajemen dahulu. Dan itulah susahnya.
Ketika waktu pembayaran kuliah sudah hampir habis, ketika sudah jatuh tempo untuk menyetorkan tabungan wajib ke bank, ketika sembako buat orang tua harus dibeli, belum lagi buat makan saya sendiri. (fyi, saya lagi gak tinggal serumah sama orang tua). Daaaan ketikaaaaaaaaa... saya menyesali kenapa harus mengeluuuhhh ? :(
Ya syudahhh.. :D
kamu pengusaha? atau jualan ? BERBANGGALAH :) Saya kepingin jadi kayak kamu ;)
kamu pegawai dan mengalami hal seperti ini? BERSABARLAH :) Mungkin perusahaan sedang ada sesuatu, atau pimpinan lagi ada hal yang harus deiselesaikan terlebih dahulu.
No comments:
Post a Comment